Munculnya berbagai jenis rasa mi instan tersebut, tidak terlepas dari keberhasilan industri pangan dalam menerjemahkan flavor-flavor khas masakan Nusantara. Karakter flavor dari masakan tersebut dipelajari dan kemudian diwujudkan dalam bentuk senyawa perisa, sehingga lebih mudah diaplikasikan dalam aneka produk pangan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, disebutkan bahwa perisa (flavouring) adalah bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat dengan atau tanpa ajudan perisa (flavouring adjunct) yang digunakan untuk memberi flavor dengan pengecualian rasa asin, manis dan asam. Jadi penggunaan perisa di dalam produk pangan memang diijinkan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa terdapat tiga jenis perisa yang digunakan dalam produk pangan, yakni perisa alami; perisa identik alami; dan perisa artifisial. Sedangkan pembuatannya bisa melalui beberapa proses, seperti menggunakan bahan baku aromatik alami, preparat perisa, perisa asap, atau perisa hasil proses panas. Satu jenis perisa bisa berasal dari satu atau lebih dari proses tersebut.
Oleh K-09
Selengkapnya artikel ini dapat dibaca di majalah Kulinologi edisi Agustus 2015, yang dapat diunduh di http://www.kulinologi.co.id/