Download Sensory & Application

Kriteria Bahan Baku Pangan yang Wajib Bersertifikat Halal

Jika Anda produsen produk pangan olahan, tentunya membutuhkan dokumen-dokumen salah satunya sertifikat halal dari bahan-bahan baku yang digunakan. Pandangan bahwa “semua bahan harus bersertifikat halal” sebenarnya kurang tepat.

LPPOM MUI hanya mewajibkan sertifikat halal untuk bahan-bahan tertentu. Beberapa di antaranya adalah bahan atau turunan bahan yang berasal dari hewani (Seperti daging potong, jeroan, dll), bahan yang umumnya diproduksi secara kompleks dan berjumlah besar (Seperti Flavor, seasoning, dan premiks vitamin), bahan yang sulit ditelusuri status kehalalannya (Seperti whey protein concentrate yang bahan bakunya dikumpulkan dari berbagai industri keju).

Di samping itu, LPPOM MUI juga sudah mengeluarkan Halal Positive List Material, yaitu bahan-bahan yang sudah dianggap halal sehingga tidak memerlukan dokumen pendukung. Dengan kata lain, semua bahan harus didukung oleh dokumen pendukung, kecuali bahan-bahan yang tercantum dalam Halal Positive List Material.KI-37

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *