Keberadaan label halal tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen khususnya masyarakat muslim. Produk pangan yang berlabel halal akan memiliki nilai tambah untuk mampu bersaing secara lokal maupun global. Selain itu, dengan sertifikat halal UMKM ditantang untuk juga menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) agar mutu dan kualitas produk bahkan integritas suatu unit usaha menjadi lebih baik di mata konsumen.
Pemerintah dalam hal ini LPPOM MUI menyadari bahwa UMKM memiliki banyak keterbatasan dalam penerapan SJH, dengan kondisi tersebut LPPOM sudah mengeluarkan beberapa kemudahan yang bisa digunakan oleh UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. LPPOM sudah menyediakan sistem sertifikasi halal berbasis online, Cerol SS-23000, maupun template manual SJH.
Cerol SS-23000 merupakan sistem berbasis online, sehingga proses sertifikasi halal dapat diakses setiap waktu. Situs ini dapat diakses melalui http://e-lppommui.org. Apabila UMKM tidak mau mengakses secara online, tersedia template manual SJH, berupa buku panduan untuk melaksanakan SJH di dalam unit usaha. Di dalam Manual SJH tersebut sudah dijelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan UMKM untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal. KI