Untuk menjamin kehalalan produk pangan yang beredar serta lebih meningkatkan nilai jualnya, pemerintah mengeluarkan Undang Undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa semua produk yang beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal, tidak terkecuali untuk produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kewajiban pengurusan sertifikat tersebut mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2019 nanti.
Dalam perundang-undangan tersebut dimaksudkan memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk pangan. “Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya produsen makanan dan minuman, kosmetik, hingga obat-obatan,” terang Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki HS, dalam Seminar Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan oleh Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) di Jakarta beberapa waktu lalu. KI-37