Untuk mewujudkan jaminan produk hasil peternakan seperti daging, susu dan telur yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, pemerintah telah memberikan sertifikasi berupa Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Manfaat dari sertifikasi ini antara lain yakni untuk memberikan perlindungan kesehatan dan ketentraman batin bagi konsumen, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mempermudah Pemerintahdan dalam melakukan penelurusan balik (treceability) terhadap temuan penyimpanan peredaran suatu produk hasil ternak.
Hal itu dikemukakan oleh Agus Jaelani dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH Kementerian Pertanian RI dalam sebuah pelatihan tentang Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia di Kampus IPB Darmaga pada 18 Januari lalu.
Sertifikasi NKV tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 381 tahun 2005 tentang pedoman sertifikasi kontrol veteriner unit usaha pangan asal hewan. Pada Prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene dan sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan yang diterbitkan oleh instansi yanng berwenang, di bidang kesehatan masyarakat veteriner. KI-08