Halal dan thayyib (baik) akan menjadi salah satu persyaratan pokok bagi pelaku usaha jasa boga. Tidak sebatas untuk kepentingan orang islam, namun pangan yang halal dan thayyib telah diakui dunia sebagai pangan yang baik bagi tubuh. Pariwisata halal merupakan program yang dicanangkan pemerintah, setelah Malaysia dan Thailand yang telah terlebih dahulu sukses dengan pariwisata halal-nya.
Kebijakan halal di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal tersebut merupakan penjelasan bahwa sertifikasi halal bersifat mandatory bagi semua pelaku industri pangan, termasuk di dalamnya adalah industri jasa boga. KI
Selengkapnya tentang Tren Industri Jasa Boga 2017 dapat diakses di Majalah Kulinologi Indonesia edisi Desember 2016