Konsep

Tantangan Pemenuhan Syarat Halal Pada UKM Pangan dan Horekaba

Bagi UKM dan industri penyedia layanan pangan seperti hotel, restoran, kafe, katering dan bakeri (horekaba), penambahan komponen biaya yang harus dikeluarkan untuk pemenuhan persyaratan halal sering menjadi beban yang enggan ditanggung.  Selain itu, faktor pengetahuan yang masih kurang juga memengaruhi pemahaman terhadap pentingnya penerapan halal. Hal ini terbukti dalam beberapa proyek sertifikasi gratis ternyata mencari pengusaha UKM untuk mau mendaftar tidak mudah. SDM yang dimiliki UKM biasanya banyak yang kualifikasi pendidikannya rendah, sehingga kegiatan sertifikasi halal kadang-kadang dinilai mengurangi waktu produksi dan berjualan sehingga mengurangi keuntungan. Rendahnya pengetahuan terkait regulasi usaha dan keamanan pangan di Indonesia. Masih banyak UKM yang belum memiliki ijin usaha dan belum meregistrasi produknya untuk mendapatkan ijin produksi pangan dari instansi terkait.

Beberapa permasalahan tersebut selama ini secara bertahap dapat diatasi melalui proyek-proyek sertifikasi halal UKM dari lembaga terkait seperti dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat Makanan (POM), juga pemerintah daerah tingkat kota, kabupaten dan provinsi.   Kegiatan dari proyek-proyek ini biasanya mencakup penyuluhan tentang sertifikasi halal, pendampingan persiapan sertifikasi halal dan pelaksanaan sertifikasi halal bekerjasama dengan LPPOM MUI provinsi setempat. KI

Selengkapnya tentang Aspek Halal dalam UKM Pangan dapat dibaca di Majalah Kulinologi Indonesia edisi Maret 2017.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *