CPPOB atau GMP (Good
Manfacturing Practices) adalah cara produksi yang memperhatikan aspek
keamanan pangan, dengan cara mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran
fisik, kimia, dan mikrobiologis serta mengendalikan proses produksi.
Tujuan dari penerapan CPPOB ini adalah untuk menghasilkan pangan olahan yang bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen.
CPPOB juga menjadi persyaratan dasar bagi penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), salah satu standar keamanan yang telah diakui.