Konsep

Antara PIRT, MD, dan ML

Pangan olahan yang diedarkan di Indonesia dalam kemasan eceran dan berlabel wajib mempunyai izin edar. Untuk pangan yang diproduksi di dalam negeri, ada 3 macam izin edar yaitu ML, MD dan PIRT. Apa ya bedanya?

Yuk simak dalam infografis berikut ini!

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *