Saat ini, inovasi produk susu dan olahananya harus disesuaikan dengan tren salah satunya yang berkaitan dengan kesehatan. Mencermati perkembangan dan manfaat pencantuman keterangan tentang gizi dan kesehatan pada label, produsen produk susu harus cermat dalam membuat klaim produknya.
“Produk susu dan olahannya dapat mencantumkan klaim sesuai dengan Perka BPOM No. 13 Tahun 2016 tentang pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Klaim tidak boleh menggambarkan bahwa suatu komponen pangan dapat mencegah, mengobati, atau menyembuhkan penyakit,” Kepala Seksi Standardisasi Klaim dan Informasi Nilai Gizi, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI, Ati Widya Perana, SP., MP. dalam seminar yang dilaksanakan oleh Foodreview Indonesia di Bogor beberapa waktu lalu. KI