Konsep

Antara PIRT dan MD

Pangan olahan yang diedarkan di Indonesia dalam kemasan eceran dan berlabel wajib mempunyai ijin edar. Untuk pangan yang diproduksi di dalam negeri, ada 2 macam ijin edar yaitu MD dan PIRT. Apa ya bedanya?

PIRT

Adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP.

MD

Merupakan singkatan dari “Makanan Dalam” adalah nomor izin yang dikeluarkan BPOM untuk industri pangan besar dan berasal dari dalam negeri.  Izin ini dikeluarkan khususnya untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan BTP tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya. KI

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *