Dalam dunia pemasaran, keberadaan label produk bisa diibaratkan sebagai sebuah tanda pengenal sekaligus menjadi alat pembeda dari para pesaing. Melalui label produk yang digunakan, produsen bisa menyampaikan informasi kepada calon konsumennya mengenai kualitas, legalitas, brand, petunjuk penggunaan, kode produksi, dan lain sebagainya. Khususnya pada produk pangan olahan, terdapat beberapa hal yang wajib dicantumkan dalam label kemasan. Beberapa aspek mandatory (wajib) dicantumkan dalam kemasan pangan antara lain adalah sebagai berikut.
Nama Produk. Merupakan nama yang diberikan pada produk tersebut. Contohnya: Indomie, Supermie, Mizone, So Nice, dsb.
Merk Dagang. Berupa nama dagang dari perusahaan yang memproduksi. Contohnya:Nestle, Indofood, Ajinomoto, dll.
Berat Bersih. Menyatakan jumlah produk yang terdapat didalam kemasan.
Nomor Pendaftaran (P-IRT, MD, dan ML). Merupakan nomor sertifikat izin yang menyatakan bahwa produk tersebut telah lulus uji klinis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi terkait (PIRT) dan izin edar dari BPOM (MD dan ML).
Nama dan Alamat Perusahaan. Nama dan alamat pengolah, pengemas, atau distributor. Alamat cukup mencantumkan nama kota, kode pos dan nama negara.
Tanggal Kedaluwarsa. Tanggal dimana produk tersebut tidak memiliki daya guna lagi. Masa kadaluarsa adalah lama kondisi penyimpanan.
Kode Produksi. Merupakan kode yang dapat memberikan penjelasan tentang riwayat proses produksi pangan olahan yang diproduksi pada kondisi dan waktu yang sama.
Komposisi. Daftar bahan diurut dari yang pemakaiannya besar, kecuali vitamin, mineral atau penambahan zat gizi lainnya. KI