UMKM pangan memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai ujung tombak perekonomian dan penyediaan pangan yang aman dan bermutu. Akan tetapi UMKM sering kali mengalami kendala, selain karena akses terhadap modal dan fasilitas, kualitas sumber daya manusia dan buruknya praktek sanitasi menjadi sederet masalah bagi para pelaku usaha kecil. Berbagai kendala tersebut memicu praktek produksi pangan yang tidak baik dan tidak memenuhi kaidah-kaidah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Akibatnya, berbagai isu keamanan pangan masih melekat erat pada produk pangan UMKM.
CPPOB atau GMP (Good Manfacturing Practices) adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, dengan cara mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran fisik, kimia, dan mikrobiologis serta mengendalikan proses produksi.
“Tujuan dari penerapan CPPOB ini adalah untuk menghasilkan pangan olahan yang bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen. CPPOB juga menjadi persyaratan dasar bagi penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), salah satu standar keamanan yang telah diakui,” terang Peneliti SEAFAST Center LPPM IPB, Dr. Siti Nurjanah dalam Acara Bimbingan Teknis untuk Peningkatan Daya Saing UKM Makanan dan Minuman yang diselenggarakan oleh GAPMMI di Bogor beberapa waktu lalu. KI-37