Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan jaminan produk halal yang berlaku mulai Oktober 2019. Meski demikian, banyak pelaku UMKM pangan belum mengantongi sertifikat halal. Bagi UMKM, penambahan komponen biaya yang harus dikeluarkan untuk pemenuhan persyaratan halal sering menjadi beban yang enggan ditanggung. Selain itu, faktor pengetahuan yang masih kurang juga memengaruhi pemahaman terhadap pentingnya penerapan halal.
Beberapa permasalahan tersebut selama ini secara bertahap dapat diatasi melalui proyek-proyek sertifikasi halal UMKM dari lembaga terkait seperti dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah tingkat kota, kabupaten, dan provinsi. Kegiatan dari proyek-proyek ini biasanya mencakup penyuluhan tentang sertifikasi halal, pendampingan persiapan sertifiasi halal dan pelaksanaan sertifiasi halal bekerjasama dengan LPPOM MUI provinsi setempat.
Pembinaan UMKM secara terpadu agar dapat memenuhi semua persyaratan regulasi perlu terus disinergikan antar instansi agar program-program yang akan diterapkan dapat berjalan efektif dan efisien. Dengan demikian UKM pangan dapat menghasilkan produk berkualitas yang memberi jaminan keamanan fiik dan spiritual bagi konsumennya. KI