Beberapa zat pewarna sintetik yang digunakan dalam pengolahan makanan tidak sesuai dengan batas maksimal penggunaan, bahkan ada beberapa penjual makanan menggunakan zat pewarna sintetik yang dilarang, seperti rhodamin B.
Rhodamin B adalah salah satu bahan pewarna sintetik makanan yang dilarang penggunaannya di Indonesia utamanya sejak 1985. Lembaga Kesehatan Dunia (WHO- World Health Organization) secara resmi juga telah mengumumkan bahwa zat tersebut berbahaya karena kandungan logam berat dan sifat kimiawinya, sehingga apabila dikonsumsi secara berkala dan dalam jangka panjang akan meyebabkan terjadinya gangguan fisiologis pada tubuh, seperti pembesaran hati dan pembesaran ginjal.
Di Indonesia rhodamin B masih banyak digunakan, seperti pada makanan tradisional yang dijual di pasaran dan juga pada jajanan anak sekolah. Selain itu, rhodamin B juga banyak ditemukan pada buah semangka yang disuntik. Cara untuk mengetahui buah semangka disuntik menggunakan rhodamin B atau tidak adalah dengan dibelah. Jika terdapat warna merah pada daging putihnya dan warna daging buah semangka tersebut berwarna merah tidak wajar serta apabila dikonsumsi akan terasa gatal di tenggorokan, maka dapat dipastikan bahwa buah tersebut mengandung rhodamin B.
Golongan pangan fungsional yang apabila dikonsumsi bersamaan dengan rhodamin B, maka fungsionalitas bahan pangan tersebut akan hilang. Contohnya saja, apabila mengonsumsi teh oolong dengan dicampurkan gula cakar yang mengandung rhodamin B, maka kandungan katekin yang terdapat di dalamnya akan hilang. Sifat fungsionalitas teh tersebut juga telah hilang karena katekin yang seharusnya bermanfaat bagi tubuh malah menetralkan sifat berbahaya rhodamin B.
Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan upaya untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya penggunaan zat pewarna sintetik dengan cara, seperti tidak membeli produk pangan dengan warna yang mencurigakan, meyakinkan bahwa mengonsumsi pangan tanpa pewarna itu lebih baik, menyosialisasikan bahaya penggunaan zat pewarna sintetik, menegakkan aturan tentang pangan sesuai dengan UU Pangan, dan menghindari membeli makanan jajanan sekolah.