Di pasaran susu dijual dengan berbagai tipe, mulai dari susu segar, susu pasteurisasi, susu UHT, susu kental manis, hingga susu bubuk yang dapat dengan mudah ditemukan. Begitu juga dengan produk olahan susu, seperti keju, krim dan butter tak jarang ditemukan di berbagai pasar swalayan. Sederetan jenis susu diatas sudah tidak asing lagi, tapi apakah pernah mendengar atau menggunakan susu evaporasi?
Menurut kategori pangan BPOM RI pengertian susu evaporasi dibagi menjadi tiga jenis, yakni susu evaporasi, susu skim evaporasi dan susu isi evaporasi (evaporated filled milk). Susu evaporasi dapat diartikan sebagai produk susu cair yang diperoleh dengan cara menghilangkan sebagian air dari susu segar atau susu rekonstitusi atau susu rekombinasi, dengan menggunakan proses evaporasi hingga diperoleh tingkat kepekatan tertentu dengan persyaratan minimum kadar lemak susu tidak kurang dari 7,5% dan total padatan tidak kurang dari 25%.
Susu skim evaporasi diartikan sebagai produk susu cair yang diperoleh dengan cara menghilangkan sebagian air dari susu skim atau susu skim hasil rekonstitusi, dengan menggunakan proses evaporasi sehingga diperoleh tingkat kepekatan tertentu, kadar lemak susu tidak lebih dari 0,5% dan total padatan tidak kurang dari 20%. Kemudian susu isi evaporasi (evaporated filled milk) didefinisikan sebagai produk susu berbentuk cair yang diperoleh dengan cara menghilangkan sebagian air dari susu isi atau susu isi hasil rekonstitusi (dengan pencampuran komponen-komponen susu isi : skim, lemak nabati dan sebagainya) hingga diperoleh kepekatan tertentu, persyaratan minimumnya adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 7,5% dan total padatan tidak kurang dari 25%.
Selanjutnya dapat anda baca di Majalah Kulinologi Indonesia edisi Juli “Menjaga Kepuasan Pelanggan Saat Berpuasa”. Kiki