Konsep

Regulasi MSG di Indonesia

Keamanan Mono Sodium Glutamat (MSG) sering dipertanyakan. Berbagai isu seperti MSG dapat menyebabkan Chinese Restaurant Syndrome, kanker, menaikkan berat badan, hipertensi, dan sebagainya merupakan alasan yang sering membuat konsumen ragu. Lalu, sebenarnya bagaimana fakta ilmiahnya?

MSG digunakan sebagai flavor enhancer. Menurut Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88, BTP (Bahan Tambahan Pangan) flavor enhancer adalah bahan tambahan makanan yang dapat memberikan, menambah, atau mempertegas rasa dan aroma. Dalam Permenkes tersebut, disebutkan jenis-jenis flavor enhancer, yakni asam guanilat (garam K dan Na), asam L-glutamat (garam Ca, K, dan Na), asam inosinat (garam K dan Na), serta Ca dan Na-5’ribonukleotida. Dari berbagai jenis flavor enhancer tersebut, MSG atau vetsin adalah yang paling populer. Garam natrium dari asam glutamat tersebut diproses melalui proses fermentasi yang menggunakan molasses dan tebu. Sejak 100 tahun ditemukannya glutamat, komponen ini tidak pernah sepi dari isu-isu negatif berkaitan dengan kesehatan.

Berawal dari surat yang merupakan dugaan pribadi Robert Homan Kwok (1968) yang diterbitkan oleh The New England Journal of Medicine, isu mengenai MSG dapat menyebabkan Chinese restaurant syndrome mulai menyebar. Namun, ternyata dugaan pribadi tersebut tidak pernah terbukti secara ilmiah. Sehingga tidak aneh, jika nilai ADI (Acceptable Daily Intake)-nya tidak dinyatakan (not specified). Memang ada MSG symptom complex dengan gejala sakit kepala, mual, lemah, rasa terbakar di sekitar mulut, dan berkeringat. Namun, hal tersebut hanya terjadi jika MSG digunakan dalam jumlah sangat besar, di mana dengan konsentrasi tersebut menyebabkan perubahan organoleptik dan pasti ditolak konsumen.

Lalu bagaimana dengan regulasi penggunaan MSG?
US FDA menyatakan MSG sebagai Generally Recognized as Safe (GRAS), yang artinya aman untuk dikonsumsi. Sementara Badan POM berdasarkan PP No. 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, mewajibkan produk yang mengandung MSG harus mencantumkan nama ”MSG” dalam komposisi label. Misalnya dengan tulisan ”penguat rasa” (mononatrium glutamat). Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan POM, Ir. Tetty H. Sihombing, MP. beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Tetty mengungkapkan, bahwa kontroversi mengenai keamanan MSG banyak yang tidak didasari oleh bukti ilmiah. ”MSG diijinkan penggunaannya oleh banyak negara dan banyak penelitian membuktikan, bahwa MSG aman digunakan oleh manusia,” ujar Tetty. K-09

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *