Fortifikasi Pangan di Indonesia Fortifikasi pangan merupakan penambahan zat gizi mikro (vitamin dan/atau mineral) pada bahan makanan dalam proses pengolahan, untuk meningkatkan nilai gizi pangan yang bersangkutan. Fortifikasi pangan ini merupakan bagian dari perbaikan gizi.
Perbaikan gizi ditempuh dengan mengkonsumsi makanan keluarga sehari-hari berdasarkan gizi seimbang. Namun, sayangnya tidak semua keluarga dapat memenuhi gizi seimbang karena masalah ekonomi ataupun kurangnya pengetahuan.Oleh sebab itu, fortifikasi merupakan salah satu upaya untuk memenuhinya,ungkap Prof. Soekirman Guru Besar Ilmu Gizi sekaligus ketua Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia (KFI) dalam seminar gizi nasional di Universitas Indonesia beberapa waktu lalu.
KFI didirikan dengan misi menyebarluaskan pengetahuan tentang fortifikasi pangan, mengadvokasi pentingnya fortifikasi pangan sebagai bagian dari berbagai upaya untuk memperbaiki keadaan pangan dan gizi, kesehatan, kecerdasan serta produktivitas, menjadi mitra pemerintah dalam formulasi kebijakan, peraturan dan hukum serta implementasinya dalam fortifikasi pangan dan menyediakan data dan informasi ilmiah tentang fortifikasi pangan. Di Indonesia fortifikasi pertama kali dilakukan pada garam yang bertujuan untuk mengatasi masalah kurang yodium.
Pada tahun 1999 dilanjutkan dengan fortifikasi tepung terigu yang ditambahkan zat besi, lalu dua tahun kemudian Standar Nasional Indonesia(SNI) mewajibkan tepung terigu difortifikasi dengan zat besi, seng, vitamin B1 dan B2. Pada awalnya program fortifikasi ini dianggap tidak berguna oleh pemerintah, namun setelah kami menunjukkan beberapa penelitian mengenai ini akhirnya pemerintah menerima dan mendukung fortifikasi pangan, tutur Prof. Soekirman. Pada dasarnya fortifikasi terdiri dari tiga jenis, yaitu fortifikasi sukarela, fortifikasi wajib dan fortifikasi khusus.
Fortifikasi sukarela merupakan inisiatif produksi oleh produsen, bukan pemerintah. Komoditi pangan dan fortifikan yang dipakai ditentukan oleh produsen, sasarannya adalah semua orang yang sanggup membeli. Fortifikasi wajib adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah gizi mikro yang banyak terdapat pada kelompok masyarakat tertentu (misalnya masyarakat miskin). Sedangkan fortifikasi khusus sama dengan fortifikasi wajib, hanya sasarannya kelompok masyarakat tertentu, seperti anak-anak, balita atau anak sekolah. Pemerintah Indonesia mencanangkan fortifikasi wajib pada beberapa produk, yakni terigu dan minyak goreng, pada minyak goreng misalnya harus mengandung vitamin A sebanyak 45 IU. Tambah Prof. Soekirman. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk fortifikasi wajib, yaitu ada masalah gizi mikro mendesak, bahan pangan yang akan difortifikasi dikonsumsi sebagian besar masyarakat, diproduksi oleh pabrik atau produsen yang jumlahnya terbatas, dan ada teknologi fortifikasi sesuai pedoman WHO. Selain itu, fortifikasi juga tidak boleh merubah rasa, warna, konsistensi, dan tidak menambah harga secara signifikan serta secara ilmiah dibuktikan fortifikasi efektif mengatasi masalah gizi mikro. K-15