Asosiasi Jasa Boga Indonesia (APJI) sangat berperan dalam menyediakan kuliner yang halal bagi masarakat. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu yakni, untuk setiap pengusaha catering menjadi anggota APJI, harus melampirkan surat keterangan halal. Untuk memperkuat penerapan kuliner halal, Ketua Umum APJI Ning Sudjito bahkan berharap, untuk setiap tender penyediaan masakan, disertai dengan sertifikat halal. Jika hal itu bisa dilakukan, maka,” makanan yang dihidangkan sudah memiliki standar sertifikat halal, sehingga para konsumen merasa dilindungi dan tidak ragu lagi bila memilih produk jasaboga,”kata Ning dalam sebuah diskusi tentang kuliner halal yang digelar Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Jakarta pada awal April lalu.
“Contoh di perusahaan kami, selalu melakukan pekerjaan apapun dalam proses jasaboga, selalu diawali dengan niat dan ucapan basmallah serta diakhiri dengan alhamdulillah. Apalagi sesuai dengan moto perusahaan kami yakni ‘melayani dengan senyum, ikhlas dan sepenuh hati’ dengan proses kehalalan yang sangat kami utamakan,” jelas Ning sembari menambahkan, hal itu merupakan bukti bahwa dari sikap perilaku maupun bersosialisasi selalu dengan mengutamakan prinsip-prinsip halal.
Penerapan kuliner juga sesuai dengan Undang-undang Pariwisata no 10 tahun 2009 dan Kepmenaker no 318 tentang SKKNI Jasa Boga Indonesia, serta Kepmenkes 715 tahun 2003 tentang higiene sanitasi dan pelatihan penjamah makanan. “Pelaksanaan dari peraturan itu selalu kami masukkan sikap dan perilaku halal,” katanya.
Lebih jauh Ning memaparkan, prinsip kehalalan juga diaplikasikan pada sistem pembuatan menu, pemilihan bahan baku baik hewani maupun nabati, sistem purchasing, sistem preparation, sistem produksi, sistem delivery, penyajian hingga pada pembuangan limbah. Begitupun dengan perhitungan neraca laba rugi jasaboga, yang menggunakan perhitungan islamiah yang halal.K-08