Konsep

Apa Saja Titik Kritis Keharaman Produk Daging?

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kehalalan daging antara lain yaitu dari jenis hewan yang terkategori halal dan cara penyembelihan yang sesuai dengan Syariat Islam. Jika jenis hewan halal namun cara penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan menyebut nama selain Allah, atau disembelih untuk praktek yang tidak sesuai dengan syariat Islam misalnya untuk sesajen atau sesembahan, maka status dagingnya tidak Halal. Namun tidak berlaku sebaliknya, jenis hewan haram tidak akan berubah status keharaman dagingnya walau telah disembelih sesuai Syariat Islam.

Selain itu, perlu dibedakan antara produk daging dengan darah, karena darah termasuk yang diharamkan. Keharaman darah berlaku tidak hanya dari jenis hewan yang diharamkan, akan tetapi semua jenis darah termasuk dari jenis hewan yang jenisnya halal. Dalam masyarakat, darah hewan yang ditampung dari hasil proses penyembelihan dikenal dengan istilah marus, maka marus ini tetap status hukumnya haram walaupun berasal dari seekor sapi yang disembelih sesuai dengan Syariat Islam. Namun sisa darah yang misalnya masih terdapat pada daging atau dalam tulangnya, maka ia berstatus boleh atau halal.

Daging dan hasil sampingnya maka penentuan status kehalalannya pertama kali ditinjau dari jenis hewannya. Jika berasal dari jenis hewan yang terkategori haram maka statusnya haram. Jika berasal dari hewan yang terkategori halal misalnya sapi, domba, dan ayam, maka perlu penelaahan lebih lanjut dengan pengetahuan apakah hewan tersebut disembelih sesuai dengan syariat Islam atau tidak. KI

Tanya jawab tentang pangan halal selengkapnya dapat dibaca di KULINOLOGI INDONESIA edisi Maret 2017

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *