Produk halal yang dihasilkan dari bahan halal bisa menjadi tidak halal jika diproduksi menggunakan fasilitas produksi yang tercemar bahan haram dan najis. Alat produksi masih boleh digunakan bersama untuk mengolah produk yang tidak disertifikasi halal selama tidak mengandung babi dan terdapat prosedur pencucian alat yang dapat menjamin hilangnya cemaran bahan haram dan najis. Sedangkan penggunaan alat bersama untuk memproduksi produk mengandung babi secara bergantian tidak diperbolehkan sama sekali.
Nama, profil sensori dan bentuk produk juga menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh produsen karena ada beberapa produk yang tidak dapat dinyatakan halal meskipun menggunakan bahan-bahan yang halal, seperti produk dengan nama-nama yang menyerupai hal-hal yang haram seperti ham, bacon, nama-nama minuman keras, nama-nama yang mengarah ke peribadatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, produk-produk yang bertujuan mengimitasi profil sensori produk haram seperti bir non alkohol meski tidak menggunakan nama yang diharamkan, produk yang menyerupai anjing dan babi atau kemasan produk yang mengarah kepada pornografi, tidak diperbolehkan. KI
Bagaimana Kriteria Halal UKM Pangan? Selengkapnya baca di KULINOLOGI INDONESIA edisi Maret 2017