Konsep

Kopi Luwak, Halal kah?

Kopi luwak merupakan salah satu jenis biji kopi yang mengalami fermentasi alami di dalam luwak. Kopi luwak memiliki ciri khas tersendiri pada seduhannya sehingga membuat kopi ini termasuk dalam kelas kopi premium. Namun, biji kopi yang terfermentasi di dalam Luwak dan keluar sebagai kotoran menimbulkan pertanyaan terkait aspek kehalalannya.

Prof. Ali Khomsan, Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB menjelaskan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 07 Tahun 2010 tentang Kopi Luwak menetapkan bahwa kopi luwak adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis dan halal setelah disucikan. Kopi luwak yang dimaksud adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya. Dari Fatwa MUI Pusat tersebut, maka ada titik kritis kehalalan yang harus diperhatikan agar kopi luwak dapat dikonsumsi oleh seorang muslim yaitu dalam proses pencuciannya. Dikarenakan kopi luwak memiliki titik kritis dalam status kehalalannya, maka bagi umat muslim sangat dianjurkan untuk memilih kopi luwak yang sudah disertifikasi halal oleh MUI. KI

Selengkapnya tentang Tanya Jawab Seputar Kopi dapat diakses di majalah KULINOLOGI INDONESIA edisi Januari 2017

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *