Dalam Kategori Pangan (2006) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, bumbu didefinisikan sebagai campuran dua jenis atau lebih rempah, baik utuh maupun bubuk, lumatan atau ekstrak rempah untuk menguatkan flavor makanan dan ditambahkan pada saat pengolahan, baik di industri pangan maupun di rumah tangga. Contoh bumbu adalah bumbu berbasis cabe, bubuk kari, pasta kari, bubuk pelumur permukaan daging dan ikan dan lain sebagainya. Dapat ditambahkan bahan pangan lain.
Karena pentingnya, bumbu sering dianggap sebagai rahasia sukses para Chef. Pada awalnya chef harus meracik bumbu dari bahanbahan segar. Namun seiring perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan, chef tidak perlu lagi meracik bumbu dari awal. Saat ini telah tersedia aneka bumbu siap pakai atau instan. Bumbu siap pakai adalah produk bumbu yang diperoleh dari campuran rempah dengan atau tanpa penambahan minyak untuk membuat masakan tertentu. Produk dapat ditambahkan bahan pangan lain. Produk dapat dikemas dalam kemasan plastik atau botol plastik atau botol kaca atau kemasan lainnya dan dapat diawetkan dengan pemanasan. Bumbu siap pakai dapat berbentuk basah atau kering
Oleh LF
Selengkapnya artikel ini dapat dibaca di majalah Kulinologi edisi Maret 2015, yang dapat diunduh di http://www.kulinologi.co.id/