Sensory & Application

Memenuhi Syarat Keamanan Pangan Produk Daging di Ritel Modern

Dengan penduduk Indonesia yang memiliki masyarakat muslim terbesar di dunia, sistem jaminan halal menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Sistem jaminan halal dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan produk pangan yang sehat dan tidak bertentangan dengan nilai Islam. Produk hasil ternak sebagai salah satu sektor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat, sudah barang tentu sangat mendesak untuk menerapkan sistem jaminan halal. Tidak hanya halal, produk daging ayam juga harus memenuhi syarat-syarat keamanan pangan yang telah ditentukan pemerintah.

 

Pemerintah telah menetapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan daging ayam bagi masyarakat Indonesia, harus memenuhi syarat ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Ada beberapa pihak yang berperan untuk menghasilkan ayam yang ASUH, mulai dari peternak, penyembelih, penjual, dan pemerintah. Pemerintah menjalankan peran sebagai pembuat kebijakan untuk menghasilkan dan menegakkan regulasi yang menentukan prosedur penyembelihan agar daging ayam halal yaitu melalui sistem jaminan halal di rumah potong ayam (HAS 23103). Dalam hal ini lembaga yang menjalankan peran penting yaitu LPPOM MUI. Sedangkan penjual terdiri dari penjual di pasar tradisional dan penjual di ritel modern seperti Superindo, Hypermart, Carrefour, dan lain-lain. Dalam hal ini, mayoritas produk ASUH ditemukan di ritel modern karena teknologi dan lingkungan yang lebih mendukung. Berbagai kriteria ditentukan oleh pengusaha ritel modern untuk menjamin kualitas produk yang masuk ke ritel. “Produk yang ASUH menjadi syarat utama produk yang masuk ke ritel-ritel kami,”pengurus Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) di Satria Hamid Ahmadi di Bogor pada 29 Mei lalu.

 

Untuk menjaga kualitas daging ayam, Satria menjelaskan, ritel-ritel modern telah menjalankan beberapa tahap dan perlakuan. Ritel-ritel ini hanya mengambil daging ayam di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di sekitar outlet ritel terdekat, untuk menjamin kesegaran produk. Bahkan pengusaha ritel melakukan verifikasi proses dan administrasi langsung ke RPH untuk memastikan bahwa RPHU sudah mendapatkan sertifikasi halal dan uji halal dari Kementerian Pertanian RI.

 

Lebih jauh Satria memaparkan, beberapa hal yang menjadi persyaratan produk daging ayam yang dapat masuk ke ritel yaitu tingkat kesegaran dagiing, tekstur, bau, warna, dan ukuran daging. Ritel juga melakukan pengontrolan untuk menjaga kualitas daging meliputi pengontrolan suhu (2-4ºC), pengontrolan warna daging, pengontrolan elastisitas daging, pengontrolan odor, dan pengontrolan ukuran atau berat daging sesuai dengan spesifikasi yang ada. “Jika salah satu kriteria tidak dipenuhi, daging langsung ditolak,” tegasnya. Pengontrolan kualitas produk ini dilakukan dengan mengacu kepada buku spesifikasi produk. Selain produk yang berkualitas, kondisi tempat penyimpanan produk juga menentukan kualitas daging.

 

Produk daging di ritel ada yang secara langsung diletakkan di displai dan ada yang diletakkan di chiller. Selain kualitas produk dari suplier, pengusaha ritel juga menjaga kualitas ketika produk berada di ritel. “Personal Hygiene, label informasi kadaluarsa, dan perlakuan ketika produk di displai merupakan usaha untuk menjaga kepuasan pelanggan,”ujar Satria menjelaskan. Outlet ritel juga harus membedakan tempat penyimpanan dan peralatan yang digunakan untuk daging yang halal dan tidak halal untuk menjamin kehalalan produk.”Tidak hanya RPH, ritel juga berperan dalam menjaga kehalalan produk hingga sampai ke tangan konsumen,” tandas Satria Hamid. Ahmadi.hesti

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *