Pangan olahan yang diedarkan di Indonesia dalam kemasan eceran dan berlabel wajib mempunyai izin edar. Untuk pangan yang diproduksi di dalam negeri, ada 3 macam izin edar yaitu ML, MD dan PIRT. Apa ya bedanya?
Yuk simak dalam infografis berikut ini!

Pangan olahan yang diedarkan di Indonesia dalam kemasan eceran dan berlabel wajib mempunyai izin edar. Untuk pangan yang diproduksi di dalam negeri, ada 3 macam izin edar yaitu ML, MD dan PIRT. Apa ya bedanya?
Yuk simak dalam infografis berikut ini!
