Seseorang yang berpikiran maju adalah mereka yang dapat memanfaatkan tantangan sebagai suatu peluang, bukan justru menganggapnya sebagai masalah. Terkait dengan tantangan tersebut, saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan global yang cukup serius, terutama dalam hal kesiapan daya saing industri daging ayam, utamanya dalam hal jaminan keamanan, mutu, dan kehalalannya.
“Tantangan itu jangan dihindari, tantangan justru seharusnya dihadapi,” kata Akhmad Junaidi, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian RI dalam diskusi seputar daging ayam yang halal untuk kebutuhan masyarakat, di Bogor pada 29 Mei lalu.
Jika kita melihat tantangan dari segi peluang, tentunya di balik tantangan global terhadap produk daging unggas tersebut, Indonesia memiliki peluang yang besar karena jumlah penduduk Indonesia yang juga besar. Dengan jumlah penduduk lebih dari 237 juta jiwa dan laju pertumbuhan 1,49% per tahun, Indonesia merupakan pasar daging unggas yang sangat potensial.
Daging ayam merupakan penopang utama penyediaan protein hewani asal ternak di Indonesia. Junaidi menyebutkan bahwa pada tahun 2012, kontribusi daging ayam cukup tinggi, yaitu sebesar 1,8 juta ton baik dari ayam lokal maupun ayam ras. Kontribusi ini mencapai 66,8% terhadap produksi daging nasional. Peluang besar ini harus dapat dimanfaatkan dengan baik karena negara lain pun sudah mulai melirik peluang besar di Indonesia.
Junaidi menambahkan, seiring dengan meningkatnya tingkat kesejahteraan dan pendidikan masyarakat Indonesia, meningkat pula tuntutan konsumen terhadap pangan yang akan mereka konsumsi sehingga muncul berbagai segmen pasar khusus daging ayam seperti daging ayam organik, daging ayam higienis dan halal, serta daging ayam yang dihasilkan dari peternakan yang telah menerapkan kesejahteraan hewan.
“Senjata paling ampuh dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut adalah dengan meningkatkan daya saing produk lokal,” katanya. Oleh karena itu, ia mengingatkan upaya meningkatkan daya saing produk perunggasan harus dilakukan secara simultan dengan mewujudkan harmonisasi kebijakan yang bersifat lintas kementerian baik antara pusat maupun daerah. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) pada produk daging unggas yang beredar.
ASUH merupakan suatu kriteria yang wajib dipenuhi oleh setiap pangan asal hewan yang beredar di masyarakat. Kriteria ini telah ditetapkan oleh UU No.19/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP No.95.2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, sebagai jaminan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap produk hewan ternak termasuk unggas.
Dengan diimplementasikannya ASUH dalam setiap produk daging ayam, diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen tentang daging ayam produksi dalan negeri serta dapat membangun kecintaan masyarakat terhadap produksi dalam negeri sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global. Junaidi mengingatkan agar jangan sampai produk Indonesia kalah dengan produk impor dari negara tetangga seperti Thailand yang kini bahkan sudah siap memproduksi ayam halal. “Tantangan untuk kita kini bukan lagi di Eropa ataupun Amerika, namun tantangan sudah di depan pintu rumah kita,” tandas Akhmad Juanidi. Azni