Sebagai produk pangan yang mengombinasikan banyak ingridien, pemenuhan persyaratan halal produk bakeri berarti mencakup kehalalan semua bahan yang digunakan. Secara umum, produk bakeri menggunakan bahan utama tepung terigu, lemak nabati atau hewani, serta bahan tambahan pangan (BTP) seperti bahan pengembang, pengemulsi, dan perisa. Selain itu, terdapat pula bahan lain seperti cokelat dan keju yang ikut memperkaya cita rasa dan varian-varian baru produk bakeri.
ìTerdapat beberapa titik kritis kemungkinan masuknya bahan haram pada produk bakeri, seperti bahan pengemulsi, ragi, rhum, kuas bulu babi, dan beberapa bahan lain,î tutur Auditor Halal Lembaga Pengajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Daerah Istimewa Yogyakata, Nanung Danar Dono, Ph.D dalam bincang-bincang bersama redaksi Kulinologi Indonesia beberapa waktu lalu. KI
Mengapa ingridien-ingridien tersebut tidak halal? Simak ulasannya di Majalah Kulinologi Indonesia edisi Maret 2017