Produk impor yang masuk ke Indonesia harus terdaftar di Departemen Kesehatan (Depkes) yang ditandai dengan nomor ML dan harus disertai dokumen kehalalan. Badan POM bekerja sama dengan LPPOM-MUI memeriksa kehalalan produk impor tersebut dan memverifikasi label halal yang dicantumkan atas rekomendasi dari lembaga sertifikasi halal di negara asalnya.
Perlu diperhatikan, tidak semua produk impor sudah memiliki label halal. Ada juga produk pangan impor masuk ke Indonesia secara ilegal. Produk ini diragukan kehalalan dan keamanannya.
LPPOM-MUI mengakui sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga sertifikasi di luar negeri, terutama lembaga-lembaga yang memiliki kredibilitas yang baik. Dengan demikian, bila suatu produk telah dinyatakan halal oleh suatu lembaga sertifikasi halal, LPPOM-MUI tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi. Di antara lembaga-lembaga sertifikasi halal di luar negeri yang diakui LPPOM-MUI adalah The Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) di Amerika Serikat, Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) di Singapura, Halal Food and Feed Standard di Belanda, dan The South African National Halaal Authority (SANHA) di Afrika Selatan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada semacam Mutual Recognition Arrangement (MRA) antar lembaga sertifikasi halal. Permasalahan yang ada adalah belum adanya standar penetapan halal, standar proses pemeriksaan yang berlaku bagi semua lembaga sertifikasi halal, serta perbedaan kemampuan sumber daya manusia dari masing-masing lembaga. Hal ini memungkinkan adanya variasi dalam keputusan penetapan halal. KI
Tanya jawab tentang pangan halal selengkapnya dapat dibaca di KULINOLOGI INDONESIA edisi Maret 2017